June 4, 2023

contakme.com

Seputar Info Terbaru

Seorang Buruh Pabrik Rudapaksa Kakak Beradik Selama 7 Tahun, Beraksi saat Orang Tua Korban Kerja

Seorang buruh pabrik merudapaksa kakak beradik selama 7 tahun. Pelaku nekat beraksi saat orang tua korban bekerja. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming imingi korban dengan uang.

Polres Serang mengamankan Sartono (40). Buruh pabrik itu diamankan atas dugaan pelecehan terhadap tiga orang pelajar. Warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang Banten itu tega merudapaksa korbannya yang juga kakak beradik sejak tahun 2010 hingga 2017. "Korbannya ada tiga, tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma kepada Kompas.com, Selasa (9/3/2021).

Dia mengungkapkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya saat ibu dan ayah korban sedang bekerja. Kesempatan itu yang diambil oleh pelaku yang juga mengenal korbannya untuk masuk ke dalam rumah korban. Pelaku kemudian menarik tangan korban dengan paksa lalu dirudapaksa dengan janji akan diberikan uang.

"Ada juga dengan cara mengiming imingi uang. Pelaku berhasil merudapaksa ketiga korban dalam waktu yang berbeda," ujar David. Pelaku yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak itu motifnya ingin melampiaskan hawa nafsunya. "Di sini (Serang) tersangka ini tidak mempunyai keluarga, karena tersangka tadinya Pemalang," kata David.

Akibat perbuatannya, Sartono kini sudah mendekam di tahanan dan dikenakan Pasal 81 (1), (2) Jo pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Seorang pria nekat merudapaksa 2 adik iparnya. Pelaku yang saat itu belum menikah dengan kakak korban, beraksi saat sedang bertamu.

Pelaku menarik tangan korban dan masuk ke kamar lalu menyetubuhi korban. Seorang pria berinisial AC (23), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibekuk polisi. Pasalnya, AC diduga telah menyetubuhi dua adik iparnya yang masih di bawah umur, yaitu SOV (12) dan ME (16).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi antara bulan Maret April 2019 silam. Saat itu tersangka belum menikahi kakak korban. "Saat itu awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Namun, saat itu korban ME sedang sendirian menonton televisi," kata Berry kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Entah apa yang ada di pikirannya, AC lantas menarik tangan ME untuk masuk ke kamar tidur. Selanjutnya AC menyetubuhi ME sambil membekap mulut ME dengam tangan supaya tidak berteriak. Peristiwa itu akhirnya terungkap sekitar bulan Januari 2021, setelah ME menceritakan kejadian itu kepada ibunya, SAR (47).

Lebih mengagetkan, setelah ditelusuri adik ME berinisial SOV ternyata juga pernah disetubuhi oleh AC. Mengetahui kejadian tersebut kemudian orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk mengklarifikasi. Pelaku akhirnya mengakui telah menyetubuhi korban SOV dan ME.

"Korban ini adik kakak. Kejadiannya sebelum pelaku nikah dengan kakaknya korban. Jadi saat ini statusnya kedua korban merupakan adik ipar pelaku," jelas Berry. AC dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaus, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan pakaian dalam.